Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam webinar yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (08/12/2020) telah menyampaikan bahwa beliau berharap kepada seluruh masyarakat untuk membangun rasa peduli terhadap membayar pajak. Sebab melihat kondisi saat ini, rasio pajak dinilai rendah dengan nilai sebesar 7,9 persen.
Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan bahwa membayar pajak merupakan bentuk investasi bagi anak cucu di masa yang akan datang. Bagaimanapun juga, semakin banyak masyarakat yang melakukan bayar pajak, maka manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh si pembayar pajak melainkan dapat dirasakan untuk anak cucu di masa depan. Pasalnya, pajak merupakan upaya demi membangun Indonesia secara berkelanjutan.
Kemudian, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus memberikan himbauan kepada masyarakat guna membangun kesadaran pajak bagi masyarakat. Hal ini tentunya membutuhkan kerja sama pemerintah dan masyarakat guna mencapai kesejahteraan negara dalam mendorong pembangunan negeri melalui penerimaan negara.
Oleh karena itu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa masyarakat tentunya memiliki hak untuk meminta transparansi dari pemerintah apabila sudah menaati kewajiban perpajakan. Pemerintah bahkan akan terus melakukan upaya terbaik dalam melakukan pengelolaan keuangan negara dengan bertanggung jawab.
Adapun upaya-upaya yang dilakukan Kementerian Keuangan dalam membantu masyarakat untuk menghadapi pandemi COVID-19. Salah satu upaya yang dimaksud yaitu dengan diadakannya insentif pajak. Insentif pajak tersebut dilakukan demi membantu masyarakat dalam bertahan di dalam masa sulit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menaruh harapan atas berbagai macam insentif perpajakan dan kemudahan yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja demi mendukung para pengusaha untuk lebih produktif kembali.
Beliau mengatakan bahwa pengusaha dapat memanfaatkan insentif pajak yang diberikan dengan sebaik mungkin. Adapun insentif yang diberikan bertujuan memulihkan sektor dunia usaha. Sri Mulyani berharap kas yang dihemat dari adanya insentif tersebut dapat dimanfaatkan guna kegiatan produktif. Dengan demikian, target terhadap program pemulihan ekonomi nasional dapat tercapai.
Pemerintah banyak melakukan perubahan pada Undang-Undang seperti Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan yang dilakukan tersebut dilakukan demi memikirkan kepentingan pelaku usaha. Perubahan juga dilakukan guna mencapai perbaikan iklim berusaha di Tanah Air seperti melakukan revisi pada skema sanksi administrasi disesuaikan dengan suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pemerintah juga melakukan penjelasan pada definisi subjek pajak dalam negeri atau SPDN dan subjek pajak luar negeri atau SPLN. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Selain itu, adapun rezim pajak warga negara asing dengan keahlian khusus, membebaskan pajak penghasilan atas dividen dari sahan luar negeri yang diadakan oleh pemerintah.









