Apakah Freelance sama dengan Pekerjaan Bebas?

Pada era disruptif saat ini makin banyak peluang untuk mendapatkan penghasilan tanpa harus terikat hubungan kerja dengan majikan secara jangka panjang. Para millennial menyebut jenis pekerjaan ini sebagai freelance.

Itu sebabnya, istilah freelance semakin tenar. Bahkan, batasan freelance pun makin lebar. Freelance bila diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya pekerja bebas.

Namun, dalam kacamata perpajakan, pekerjaan bebas didefinisikan sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Kata kunci pada pekerjaan bebas adalah orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus. Berikut ini adalah profesi yang dikategorikan dalam jasa yang sehubungan dengan pekerjaan bebas: 

  1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
  2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari; 
  3. Olahragawan;
  4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. Agen iklan;
  7. Pengawas atau pengelola proyek;
  8. Perantara;
  9. Petugas penjaja barang dagangan;
  10. Agen asuransi; dan
  11. Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau multilevel marketing (MLM) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.