Apa sih Maksud Pajak Smartphone BM?

Rencana pemblokiran ponsel ilegal alias black market (BM) melalui International Mobile Equipment Indenty (IMEI) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bikin Menteri Keuangan Sri Mulyani bingung. 

Penyebabnya, Kominfo mengaitkan rencana pemblokiran itu dengan perpajakan. Sri Mulyani mengaku belum tahu maksud keterkaitan antara kebijakan IMEI dengan Pajak.

Isu ini sempat menjadi bahasan Menkeu dengan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, belum menemukan titik temu mengenai hal-hal terkait dengan smartphone yang dimaksud oleh Kominfo. 

“Saya terus terang tadi cek dengan Dirjen Pajak, terus terang kami juga ingin cek dengan Pak Rudiantara pajak apa (yang dimaksud),” kata dia dikutip Kompas.

Karena, Sri Mulyani melanjutkan, selama ini yang menindak barang ilegal adalah bea dan cukai. 

“Kalau sekarang ini ada concern dari Pak Rudiantara yang berhubungan dengan pajak, kami akan duduk bersama termasuk dengan pihak eselon 1-nya Pak Rudiantara,” ujarnya.

Pertemuan itu akan membahas sspek apa saja yang sebetulnya dibutuhkan Kominfo dari kami Kementerian Keuangan. “Kami siap saja membahasnya,” sambung dia.

Namun, Sri Mulyani memastikan pihaknya punya concern yang sama terhadap barang-barang ilegal, termasuk smartphone BM.

Batal 17 Agustus

Rencana awalnya, peraturan Menteri ponsel BM dijadwalkan akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019. Mengambil momentum HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun, hingga pekan ini, aturan itu tak juga ditandatangani. Dirjen SDPPI Kemenkominfo, Ismail MT, menyatakan, belum bisa memastikan kapan aturan itu akan disahkan.

Peraturan ini rencananya akan berlaku enam bulan ditandatangani. Karena ada beberapa hal yang harus disiapkan sebelum aturan dimplementasikan. 

Persiapan itu terdiri dari:

  1. persiapan mesin SIRINA,
  2. penyiapan database IMEI, 
  3. pelaksanaan tes, 
  4. sinkronisasi data operator seluler, 
  5. sosialisasi, penyiapan SDM, 
  6. SOP tiga kementerian, dan 
  7. penyiapan pusat layanan konsumen