Apa Itu Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean?

Pejabat bea dan cukai berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan tarif dan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk. Penetapan tarif dan nilai pabean tercantum dalam (SPTNP) Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean. Apakah itu SPTNP?

Definisi

SPTNP telah tertanam dalam ketentuan PMK 51/2008 s.t.d.t.d PMK 61/2018. Lebih spesifiknya, tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 51/2008 s.t.d.t.d PMK 61/2018. Berdasarkan aturan tersebut, SPTNP merupakan surat yang memuat hasil penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan dalam pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor. Ketentuan pabean telah menjelaskan penyelesaian impor barang di institusi kepabeanan, dimana importir menyampaikan pemberitahuan impor barang (PIB) dan melunasi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka pelaksanaan impor.

Importir menyampaikan informasi tentang barang yang diimpor berupa jumlah, jenis, dan spesifikasinya. Selanjutnya, importir dapat menyetor pungutan ke kas negara melalui devisa persepsi. Sistem penyampaian inilah yang disebut self-assessment. Hal ini dilakukan karena importir dinilai lebih mengenal barang yang diimpornya, pemeriksaan pun dilakukan oleh pejabat pabean. Selanjutnya importir dapat memberitahukan sendiri tarif dan nilai pabeannya. Penetapan tarif dan nilai pabean dapat dilakukan sebelum atau dalam waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan pabean. Penetapan tersebut mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, kecuali importir mengajukan keberatan, maka importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

Fungsi SPTNP

SPTNP tersebut telah diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai, berfungsi sebagai penetapan pejabat bea dan cukai; pemberitahuan; dan penagihan atau dasar pengembalian atas kelebihan pembayaran kepada importir. Berdasarkan penjelasan tersebut, SPTNP dapat memuat tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka pelaksanaan impor (PDRI). SPTNP juga dapat menyebabkan timbulnya restitusi dalam hal terdapat kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI.

Materi SPTNP

Untuk memastikan pemberitahuan yang disampaikan oleh importir sudah benar dan memenuhi syarat, pejabat pabean akan melakukan koreksi. Hasil koreksi inilah yang akan ditetapkan dalam surat penetapan tarif dan nilai pabean (SPTNP).

Terdapat dua aspek penting dalam pemberitahuan pabean yaitu tarif dan nilai pabean. Keduanya menjadi dasar untuk menentukan besar kewajiban pabean dalam sebuah kegiatan importasi barang.

Materi SPTNP bukan hanya mengenai besar tarif dan harga barang (nilai pabean) untuk perhitungan pungutan impor, namun juga meliputi seluruh hal yang berkaitan dengan pemberitahuan, seperti jumlah, jenis barang, pembebanan, dan sebagainya. SPTNP tidak hanya berisi penetapan atas kekurangan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dan juga sanksi administrasi, namun bisa berbentuk penetapan atas adanya kelebihan pembayaran pungutan impor, misalnya kesalahan perhitungan, kesalahan tarif atau pembebanan, dan kesalahan jumlah yang dapat dibuktikan. SPTNP digunakan sebagai alat kontrol untuk menghindari kemungkinan kesalahan dalam penyampaian pemberitahuan pabean.

Pelaksanaan SPTNP

1. Penagihan Bea Masuk

Pelunasan utang dalam Surat Penetapan harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak tanggal pada Surat Penetapan. Dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP). Tanda bukti pelunasan dapat dikirim langsung pada Pejabat Pabean, dengan demikian proses penagihan terhenti dan pengajuan dokumen pabean berikutnya tidak terblokir. Jika tagihan Bea Masuk, Cukai, dan Denda Administrasi tidak dilunasi, maka akan dikenakan bunga dan sanksi lainnya seperti pemblokiran pelayanan PIB pada pengajuan berikutnya; Tidak diberikan fasilitas penangguhan bea masuk; Pelayanan segera. Jika masih tidak dilunasi, maka Kepala Kantor Bea dan Cukai akan menerbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagai sanksi akhir.

2. Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Bunga

Pengembalian Bea Masuk timbul sebagai akibat kelebihan pembayaran. Pengembalian Bea Masuk atau Restitusi dapat dilakukan, jika memenuhi syarat-syarat tertentu, sebagai berikut:

  1. Kelebihan pembayaran karena penetapan tarif bea masuk atau nilai pabean oleh pejabat pabean atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai
  2. Kelebihan pembayaran karena ketidaktepatan tata usaha atau barang yang mendapat keringanan atau pembebasan
  3. Impor barang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan dengan pengawasan pejabat pabean
  4. Impor barang yang sebelum disetujui untuk impor sebenarnya memiliki jumlah yang lebih kecil daripada yang dibayarkan
  5. Impor barang dalam keadaan curah tanpa pemeriksaan fisik
  6. Kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan lembaga banding (pengadilan pajak).

Keberatan dan Banding

Undang-undang Kepabeanan telah mengatur ketentuan terkait keberatan atas penetapan Pejabat Pabean. Importir yang berkeberatan dan tidak setuju atas penetapan Pejabat Pabean dapat mengajukan keberatan dan banding. Keberatan atas penetapan Pejabat Pabean hanya dapat diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sedangkan banding dalam hal keberatan ditolak hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak.