Kementerian Keuangan telah mengatur kembali aturan penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir yang akan melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Aturan ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 74/2022.
Penundaan pembayaran cukai ini sebelumnya diatur dalam PMK 57/2017 s.t.d.t.d PMK 93/2021. Aturan penundaan pembayaran cukai ini diselaraskan untuk meningkatkan pelayanan cukai dan memberikan kepastian hukum. Mari kita ketahui lebih dalam, apa itu penundaan pembayaran cukai?
Definisi Penundaan Pembayaran Cukai
Penundaan pembayaran cukai ialah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa terkena bunga. Skema penundaan cukai ini diberikan khusus bagi pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai (BKC) yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.
Melalui fasilitas penundaan ini, pengusaha pabrik pun berpotensi untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai selama 2 bulan dihitung sejak tanggal pemesanan pita cukai. Bagi importir BKC, penundaan akan diberikan selama 1 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai.
Skema Penundaan Pembayaran Cukai
Selain itu, terdapat skema penundaan selama 90 hari yang diberikan pada pengusaha pabrik yang berada dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri BKC. Fasilitas penundaan 90 hari ini dapat diperoleh pengusaha pabrik yang mengekspor BKC dengan jumlah lebih besar dibandingkan jumlah BKC yang dijual dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.
Untuk dapat diberikan penundaan, pengusaha pabrik atau importir BKC wajib untuk memberikan jaminan. Jenis jaminan ini dapat diserahkan melalui aturan dalam PMK 74/2022, yaitu berupa jaminan dari perusahaan asuransi, jaminan bank, atau jaminan perusahaan.
Macam Jaminan Dalam Penundaan Pembayaran Cukai
Jaminan bank ialah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank untuk mewajibkan pihak bank membayar pada pihak yang menerima garansi, jika pihak yang dijamin ialah wanprestasi atau cedera janji.
Selanjutnya, jaminan dari perusahaan asuransi ialah sertifikat jaminan yang diterbitkan oleh penjamin dengan memberikan jaminan pembayaran kewajiban cukai kepada terjamin. Dalam hal ini terjamin telah gagal memenuhi pembayaran kewajiban cukai sesuai dengan peraturan dalam perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, jaminan perusahaan ialah surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang berisikan kesanggupan untuk membayar seluruh utang cukainya kepada Dirjen atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sesuai dengan penundaan dalam rentang waktu yang ditentukan dengan menjaminkan seluruh aset perusahaannya.
Tidak hanya menyerahkan jaminan, pengusaha pabrik dan importir pun memenuhi persyaratan yang ditentukan agar dapat memperoleh penundaan. Pengusaha pabrik dan importir pun harus mengajukan permohonan pemberian penundaan terlebih dahulu agar dapat menikmati fasilitas tersebut.
Tiga Cara Pelunasan Cukai
Sebagai informasi, terdapat 3 cara pelunasan cukai yang meliputi pelekatan pita cukai, pembayaran, dan pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Cara pembayaran ini pun telah ditentukan fungsinya masing-masing.
Contohnya, pelunasan cukai dengan cara pembayaran dilakukan atas BKC berupa etil alkohol (EA) dan minuman yang mengandung etil alkohol (MME) yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA sampai dengan 5%.
Sementara itu, pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan atas BKC berupa MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean; MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA lebih dari 5%; dan hasil tembakau.
Pengajuan Permohonan Penundaan
Adapun, permohonan penundaan ini diajukan oleh pengusaha pabrik atau importir, kepada:
- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, untuk permohonan penundaan dengan nilai cukai sampai dengan Rp5.000.000.000 keputusan penundaan akan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya atas nama Menteri Keuangan.
- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Wilayah, untuk permohonan penundaan dengan nilai cukai lebih dari Rp50.000.000.000 keputusan penundaan yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Wilayah atas nama Menteri Keuangan.
Ketentuan Terbaru Penundaan Pembayaran Cukai
Dirjen Bea dan Cukai pun dapat pula melakukan perubahan jangka waktu penundaan. Meskipun demikian, perubahan jangka waktu penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan mendapatkan izin prinsip dari Menteri Keuangan.
Aturan pagu penundaan pembayaran cukai pun diubah. Pengusaha pabrik yang mendapat penundaan selama 2 bulan telah mendapat pagu penundaan 3 kali dari rata-rata nilai cukai tertinggi. Hitungannya dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.
Pada aturan sebelumnya, pengusaha pabrik hanya memperoleh pagu penundaan sebanyak 3 kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi. Hitungannya dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir. Sama halnya untuk importir, pagu penundaan pembayaran cukai diberikan sejumlah 2 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi sesuai dengan pemesanan pita cukai selama kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.
Dalam aturan lama, pagu penundaan untuk importir hanya diberikan sebanyak 1 kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 3 bulan atau 6 bulan terakhir.
Bagi pengusaha pabrik di kawasan pemusatan atau eksportir, pagu penundaannya diberikan 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi sesuai dengan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 3 bulan atau 6 bulan terakhir.
Pada aturan lama, pengusaha eksportir ini hanya diberikan pagu sebanyak 3 kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi. Hitungannya dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.
Keputusan Penundaan Pelunasan
Pengusaha pabrik atau importir dapat diberikan penundaan pelunasan cukai apabila memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
- Kekurangan cukai
- Tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai
- Sanksi administrasi berupa denda atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau memperoleh pengangsuran.
Pengusaha pabrik atau importir tidak akan mendapatkan surat teguran selama kurun waktu 12 bulan terakhir dan memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid. Pengusaha pabrik atau importir yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai harus mengajukan permohonan dengan perhitungan pagu penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
Khusus pengusaha pabrik yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran cukai selama 90 hari, permohonan ini harus dilengkapi dengan fotokopi atau salinan keputusan terkait izin penyelenggaraan sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri BKS atau rekapitulasi ekspor BKC yang berjumlah lebih besar dari jumlah BKC yang dijual dalam negeri selama 1 tahun anggaran berjalan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai pun akan meneliti persyaratan penundaan dan perhitungan pagu penundaan serta kelengkapan permohonan yang disampaikan. Kepala Kantor Bea dan Cukai pun akan memberikan persetujuan dengan menerbitkan keputusan pemberian penundaan atau penolakan dengan menerbitkan keputusan pemberian penundaan atau penolakan dengan menerbitkan surat penolakan beserta alasan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja. Dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Pemesanan pita cukai dengan penundaan pun dapat diajukan pada saat PMK 74/2022 berlaku sampai 31 Oktober 2022. Namun, apabila jatuh tempo penundaan pembayaran cukai lewat dari 31 Desember 2022, maka tanggal jatuh temponya akan ditetapkan pada 31 Desember 2022.









