Apa Itu e-Bunifikasi? Cek Aplikasi Onlinenya Di Sini!

Berdasarkan hasil pengujian pada beberapa Wajib Pajak, kini e-Bupot Unifikasi sudah resmi dapat digunakan oleh seluruh Wajib Pajak. Ketentuan mengenai penggunaan e-Bupot Unifikasi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 dan mulai diberlakukan secara wajib mulai pelaporan Masa April tahun 2022. 

Berdasarkan aturan tersebut, seluruh Wajib Pajak diwajibkan menggunakan e-Bupot Unifikasi. Lantas apa itu e-bupot unifikasi?

e-Bupot Unifikasi merupakan sebuah aplikasi perangkat lunak yang disediakan sebagai penunjang pelaporan pajak SPT PPh Unifikasi, pemungutan unifikasi, hingga pembuatan bukti potong yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di laman resmi atau saluran tertentu sesuai dengan ditetapkan oleh peraturan yang ada.

Sama halnya dengan layanan aplikasi e-Bupot PPh 23, namun pada e-Bupot Unifikasi diperuntukkan dalam membuat pelaporan dari berbagai jenis pajak, seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.

Merujuk dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, penerapan SPT Masa PPh Unifikasi ini terbagi menjadi dua tahap, yakni:

  • Pada masa Pajak Januari 2022, bagi wajib pajak pemotong dan/atau pemungut PPh yang telah membuat bukti pemotongan ataupun pemungutan Unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi diwajibkan melakukannya sesuai dengan PER 23/PJ/2020.
  • Penggunaan e-Bupot Unifikasi diperbolehkan dari masa pajak Januari 2022, Namun untuk masa pajak April 2022 sudah harus dan wajib menggunakan e-Bupot Unifikasi bagi yang belum pernah membuat Bukti Pemotongan/ Pemungutan Unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi sesuai dengan PER-23/PJ/2020. Sebagaimana yang dijelaskan “diperbolehkan” di atas, dapat diartikan bahwa WP tersebut masih diberikan kesempatan dalam memilih apakah ingin membuat Bukti Pemotongan/ Pemungutan Unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi menggunakan ketentuan sebelumnya atau berdasarkan PER 24/PJ/2021.

 

Cara Penggunaannya

Terkait pelaporan SPT PPh Unifikasi/pemungutan Unifikasi/pembuatan bukti potong dengan menggunakan ketentuan yang baru, yakni aplikasi e-Bupot Unifikasi, wajib pajak dapat mengaksesnya melalui kanal resmi DJP di djponline.pajak.go.id.

Selain itu, DJP juga memberikan kebebasan bagi setiap Wajib Pajak untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Unifikasi dengan menggunakan aplikasi pihak ketiga yang disediakan oleh PJAP yang tentunya sudah terintegrasi, seperti layanan aplikasi e-Bunifikasi yang disediakan oleh Pajakku selaku salah satu PJAP mitra strategis DJP.

Dalam hal ini, Pajakku sendiri telah berkomitmen sebagai PJAP untuk memberikan pelayanan pajak yang up-to-date. Pajakku telah menghadirkan program e-Bunifikasi yang mampu menunjang ataupun membantu wajib pajak melaporkan SPT Masa e-Bupot unifikasi.

 

e-Bunifikasi Pajakku

Aplikasi e-Bunifikasi pajakku ini merupakan  Layanan Pembuatan Bukti Potong Unifikasi Pasal 4(2), 15, 22, 23 dan 26 berdasarkan PER 23/PJ/2020 dan sudah Lolos Uji Teknis DJP (BA-39/PJ.1234/2021) dengan Lisensi resmi DJP SK KEP-211/PJ/2022. Dalam penggunaan aplikasi e-Bunifikasi, wajib pajak harus memiliki dokumen berikut :

  1. Akun SSO Pajakku
  2. Sertifikat Elektronik beserta Passphrase-nya
  3. Identitas penandatangan.

Sesuai dengan komitmen Pajakku dalam menyediakan aplikasi yang dapat memudahkan wajib pajak dalam penggunaannya, berikut beberapa keuntungan Wajib Pajak melakukan pelaporan melalui e-Bunifikasi :

  • Efisiensi waktu dalam proses pengiriman Bukti Potong dari SPT ke DJP
  • Verifikasi pada bukti potong langsung secara otomatis
  • Mengurangi Human Error
  • Hak akses diberikan secara detail
  • Mengelola bupot unifikasi secara mudah dan realtime.

Adapun, ketentuan mengenai pembayaran, penyetoran maupun pelaporan pajak masa yang telah diatur berdasarkan PER-24/PJ/2021 Pasal 8 ayat (1), yakni berisi mengenai waktu pembayaran/penyetoran yang telah dipotong/dipungut paling lambat 10 hari setelah masa pajak berakhir, dan untuk pembayaran/penyetoran  PPh yang harus dibayar sendiri paling lambat 15 hari setelah masa pajak berakhir, serta untuk Pelaporan SPT Masa Unifikasi paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Maka dari itu, untuk masa pajak April, pelaporan SPT Masa Unifikasi paling lambat dilaporkan pada 20 Mei 2022. Selain itu, terdapat juga sanksi atas keterlambatan pelaporan dimana akan dikenakan denda sebesar Rp100.000, sedangkan untuk keterlambatan penyetoran akan dikenakan sanksi bunga berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP.

Demikian penjelasan mengenai layanan aplikasi e-bupot Unifikasi. Dengan adanya pembaruan ketentuan ini diharapkan dapat membantu meminimalisir beban administrasi Wajib Pajak dalam penyampaian SPT dan mengurangi terjadinya human error dalam pengisian yang nantinya dapat merugikan Wajib Pajak itu sendiri.

Tak hanya itu, dengan adanya SPT Masa PPh Unifikasi ini juga diharapkan dapat membantu menumbuhkan kepatuhan Wajib Pajak serta membantu meningkatkan pendapatan kas negara. Apakah Anda sudah siap untuk melakukan pelaporan e-Bupot Unifikasi? e-Bunifikasi Pajakku siap membantu!