Liburan ke Negeri Sakura tampaknya akan menjadi lebih mahal dalam beberapa tahun ke depan. Pasalnya, pemerintah dan Parlemen Jepang tengah menggulirkan wacana kenaikan pajak keberangkatan (international tourist tax) sebagai respons atas membludaknya kunjungan wisatawan yang memicu overtourism.
Kenapa Pajak Dinaikkan?
Menurut laporan Japan Today, peningkatan tarif pajak ini bertujuan untuk menambah dana penanganan dampak overtourism. Beberapa permasalahan yang ingin diatasi, antara lain:
- kemacetan di lokasi wisata,
- penumpukan pengunjung,
- kurangnya fasilitas umum,
- hingga perilaku turis yang mengganggu kenyamanan warga lokal.
Pendapatan dari pajak ini juga dipertimbangkan untuk menurunkan biaya pengurusan paspor bagi warga Jepang. Selain itu, Pemerintah Jepang sudah menyiapkan sejumlah rencana pemanfaatan dana tambahan dari kenaikan pajak ini, misalnya:
- penerapan sistem reservasi parkir berbasis AI untuk mengurangi kemacetan,
- penerapan sistem reservasi di tempat wisata populer untuk mengendalikan keramaian,
- penambahan tempat sampah umum untuk mengurangi sampah turis,
- serta kampanye edukasi terkait etika wisata bagi pengunjung mancanegara.
Baca Juga: Liburan ke Thailand Bakal Kena Pajak, Ini Aturan Terbaru dan Simulasinya
Tarif Pajak Diusulkan Naik Tiga Kali Lipat
Pemerintah Jepang bersama Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa di parlemen mengusulkan kenaikan pajak keberangkatan menjadi JPY3.000 atau sekitar Rp324.000 per orang, naik tiga kali lipat dari tarif saat ini yang hanya JPY1.000 (Rp108.000).
Bagi wisatawan yang terbang menggunakan kelas bisnis dan first class, tarifnya bahkan diproyeksikan naik menjadi JPY5.000 atau sekitar Rp540.000. Kenaikan ini rencananya berlaku mulai tahun fiskal 2026 hingga Maret 2027.
Sebagai pembanding, saat ini, wisatawan yang meninggalkan Jepang dikenakan pajak keberangkatan sebesar JPY1.000 per orang. Tarif tersebut otomatis masuk dalam harga tiket pesawat maupun moda transportasi lainnya.
Sejumlah anggota parlemen menilai tarif tersebut terlalu rendah jika dibandingkan dengan standar internasional. Karena itu, kenaikan dianggap perlu agar pendapatan negara dapat ditingkatkan dan digunakan untuk mengatasi permasalahan overtourism.
Baca Juga: Pengembalian PPN bagi Turis Asing di Indonesia: Aturan Baru PMK 81/2024
Jadi, Berapa Tambahan Biaya Liburan ke Jepang?
Jika rencana ini disetujui, wisatawan harus menambah setidaknya:
- JPY2.000 (sekitar Rp216.000) tambahan pajak untuk kelas ekonomi, atau
- JPY4.000 (sekitar Rp432.000) tambahan pajak untuk kelas bisnis/first class.
Besaran ini akan otomatis masuk ke harga tiket pesawat, sehingga total biaya perjalanan Anda nanti bisa meningkat cukup signifikan, terutama saat musim liburan.
Masih dalam Tahap Pembahasan
Wacana kenaikan tarif ini akan dibahas lebih rinci dalam reformasi sistem perpajakan tahun fiskal 2026. Diskusi final dijadwalkan berlangsung menjelang akhir tahun.
Perdana Menteri Sanae Takaichi bahkan sudah meminta Menteri Pariwisata Yasushi Kaneko untuk mengkaji lebih dalam dampak dan kebutuhan atas kenaikan pajak tersebut.









